EVALUASI TARIF KMP. NUSA JAYA ABADI PADA LINTASAN NUSA PENIDA – PADANGBAI DI PROVINSI BALI

Main Article Content

M Rizky Aditya Nugraha
Sri Kartini
Febriayanti Himmatul Ulya
Oktrianti Diani
Riska Priscilia Tampubolon

Abstract

Tarif angkutan penyeberangan lintasan Nusa Penida – Padangbai yang berlaku saat ini belum adanya evaluasi dari awal pelabuhan mulai beroperasi, dimana dua lintasan tersebut memiliki tarif yang berbeda. Seperti yang seharusnya tarif berpedoman dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat 1 bahwa tarif dasar yang termuat dalam pasal 16 ayat (2) dihitung berdasarkan satuan unit produksi per mil dengan faktor muat sebesar 60% ( enam puluh persen). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis Load factor, analisis Biaya Operasional Kapal (BOK) dan analisis perhitungan tarif angkutan penyeberangan. Berdasarkan hasil analisis perhitungan load factor, diperoleh rata-rata load factor untuk penumpang saat bongkar 51% dan saat muat 59% sedangkan load factor untuk kendaraan saat bongkat 73% dan saat muat 75%. Sedangkan rata-rata untuk sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor PM 66 Tahun 2019 adalah 60%. Adanya perubahan besaran tarif perhitungan yang diperoleh dengan kondisi eksisting yang didapatkan dengan analisis Biaya Operasional Kapal (BOK). Dimana tarif yang berlaku saat ini tidak sesuai karena lebih rendah dari hasil perhitungan data Analisa eksisting dikarenakan perubahan harga yang mengalami kenaikan seperti bahan bakar ataupun kebutuhan lainnya.

Article Details

Section
Articles