Optimalisasi Kebutuhan Fasilitas Integrasi Antarmoda Di Pelabuhan Kariangau Kalimantan Timur

Main Article Content

Destria Rahmita
Rizki Hardimansyah
Monica Amanda
Febriyanti Himmatul Ulya
Elfita Agustini
Aulia Ika Atika
Muhammad Afif Faishal Fadhil

Abstract

Secara umum, penyelenggaraan transportasi umum yang memadai memerlukan keterpaduan yang melibatkan lebih dari satu moda. Pelabuhan Kariangau merupakan salah satu Pelabuhan Penyeberangan di Kota Balikpapan yang menjadi tempat pergantian moda dari transportasi air dan transportasi jalan. Pada Pelabuhan Kariangau ini terdapat 21 (dua puluh satu) kapal ferry yang beroperasi dengan 3 (tiga) lintasan penyeberangan. Padalintasan Kariangau – Panajam kapal yang beroperasi berjumlah 19 kapal dengan jarak sejauh6,60 KM, kemudian pada lintasan Balikpapan – Mamuju terdapat 1 kapal yang beroperasi dengan jarak sejauh 291 KM dan 1 kapal beroperasi pada lintasan Balikpapan – Palu denganjarak sejauh 394 KM. Pelabuhan Penyeberangan Kariangau ini beroperasi selama 24 jam, maka dari itu produktivitas pengguna jasa di Pelabuhan Kariangau cukup tinggi. Pengguna jasa angkutan penyeberangan dalam menuju dan meninggalkan Pelabuhan Kariangau, dapatmenggunakan angkutan jalan dan juga angkutan perairan lanjutan. Saat ini angkutan umum yang melayani di pelabuhan Kariangau adalah Bus Trans Balikpapan koridor D Terminal Batu Ampar – Pelabuhan Kariangau. Berdasarkan survei di lapangan, permasalahan mengenai integrasi antarmoda di Pelabuhan Kariangau khususnya pada Bus Trans Balikpapan adalah tidak ditemukananya fasilitas penunjang seperti halte bus, papan informasi tarif dan jadwal keberangkatan Bus Trans Balikpapan serta jalan khusus (trotoar) dan gangway untuk menuju tempat penjemputan. Dengan adanya permasalahan tersebut membuat pengguna jasa khususnya dari lintasan antar provinsi kebingungan dalam melanjutkan perjalanan. Sehingga banyak penumpang turun dari kapal yang duduk di pinggir taman maupun jalan yang mengganggu proses keluar masuk kendaraan dari lapangan parkir siap muat menuju kapal maupun perpindahan kendaraan keluar Pelabuhan.

Article Details

Section
Articles