Implementasi Sterilisasi Dan Manajemen Arus Lalu Lintas Penumpang Dan Kendaraan Di Pelabuhan Penyeberangan Jepara Provinsi Jawa Tengah
Main Article Content
Abstract
Keamanan dan keselamatan dalam kegiatan keberangkatan dan kedatangan penumpang/kendaraan di suatu pelabuhan penyeberangan dipengaruhi oleh pola arus lalu lintas di pelabuhan tersebut. Penerapan sterilisasi pada setiap zona di pelabuhan dan kelancaran arus lalu lintas akan menjadikan suatu kegiatan yang aman dan selamat di pelabuhan Penyeberangan Jepara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kondisi eksisting sterilisasi di setiap zona dan kondisi arus lalu lintas di pelabuhan serta fasilitas yang mendukung penerapan sterilisasi dan arus lalu lintas. Metode yang digunakan untuk menganalisis permasalahan adalah metode observasi secara langsung di lapangan untuk mengamati penerapan sterilisasi pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 91 Tahun 2021 tentang Zonasi pada Kawasan Pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan dan manajemen arus lalu lintas di Pelabuhan Penyeberangan Jepara yang mengacu pada Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.242/HK.104/DRJD/2010 tentang Pedoman Teknis Manajemen Lalu Lintas Penyeberangan. Berdasarkan hasil analisis didapatkan bahwa pelabuhan penyeberangan Jepara belum menerapkan sterilisasi pelabuhan seperti pedagang kaki lima yang bebas berjualan di area dermaga, pengantar/penjemput yang mengantar atau menjemput penumpang langsung ke dermaga (zona C) dan adanya pemancing di area dermaga, maka penerapan sterilisasi sangat diperlukan. Masih bergabungnya loket tiket untuk penumpang dan kendaraan masih bergabung dengan area parkir siap muat untuk kendaraan golongan II dan III dengan kendaraan golongan IV dan V. Belum adanya tollgate dan jembatan timbang serta kurangnya fasilitas pendukung seperti rambu-rambu di setiap zona pelabuhan.